TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir, hari ini, 27 Mei 2019. Ia akan diperiksa untuk kali kedua sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Baca: Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Eni dan Kotjo untuk Sofyan Basir
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka. Ini merupakan penjadwalan ulang dari yang sebelumnya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis pada Senin, 27 Mei 2019.
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan karena Sofyan berhalangan hadir pada 24 Mei 2019. Saat itu, ia harus memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyewaan marine vessel power plant (MVPP) yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Sofyan ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 April 2019 sebagai tindak lanjut pengembangan kasus korupsi tersebut.
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni Saragih divonis hukuman 6 tahun penjara. Sementara, Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Idrus Marham divonis 3 tahun penjara.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Saat ini, Samin sudah berstatus sebagai tersangka. Namun kasusnya belum disidangkan.
Baca: Alasan KPK Tak Tahan Tersangka Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir
KPK menyangka Sofyan menerima janji suap yang sama dengan Eni Maulani Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo.